PAEI.OR.ID – Sesuai dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 bahwa setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi ijazah pendidikan di bidang kesehatan; Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; surat keterangan sehat fisik dan mental; surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Bagi Profesi Epidemiolog Kesehatan, persyaratan tersebut belum dapat dipenuhi seluruhnya, dan tidak menjadi persyaratan dalam permohonan STR Epidemiolog Kesehatan, yaitu :
1. Persyaratan adanya sertifikat kompetensi
2. Sumpah profesi
Pada kondisi tersebut diperlukan adanya pengaturan khusus bagi para profesi Epidemiolog Kesehatan dalam proses permohonan pembuatan STR online yang telah diberlakukan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia secara nasional.
STR Online versi 2.0 telah diberlakukan sejak 3 Januari 2019 dan berlaku bagi semua profesi kesehatan, menggantikan STR Online versi sebelumnya.
Panduan ini merupakan penyempurnaan edisi sebelumnya yang dibuat tanggal 7 Januari 2019, 15 Januari 2019, dan 24 Januari 2019. Masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan.[/vc_column_text][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_row_inner][vc_column_inner][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_column][vc_column][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_tta_accordion style=”modern” color=”purple” gap=”4″ active_section=”0″ collapsible_all=”true”][vc_tta_section title=”KODE ETIK PROFESI EPIDEMIOLOG KESEHATAN” tab_id=”1562177952340-78d35167-1ac1″][vc_column_text]Sesuai dengan Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Nomor: 56/PAEI/VII/2011 Tentang Standar Profesi Epidemiolog.
1. Mukadimah
Untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian dari segenap warga negara Indonesia.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di atas dilaksanakan pembangunan di berbagai bidang dalam rangka mencapai kehidupan yang sehat dalam arti terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat. Untuk itu perlu ada penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan epidemiologi yang dilandasi oleh semangat dan moralitas yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan keinginan luhur, berdasarkan ilmu, keterampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapai tujuan profesi seperti tersebut diatas, maka Organisasi Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) menyusun dan menetapkan Standar Profesi Epidemiolog sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik bagi individu, teman se-profesi, klien/masyarakat, maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesi dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya.
2. Kewajiban Umum
3. Kewajiban Terhadap Klien
4. Kewajiban Terhadap Masyarakat
5. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
6. Kewajiban Terhadap Teman Sejawat
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”ANDA BERHAK MEMILIKI STR EPIDKES?” tab_id=”1562176723448-5618440f-0eca”][vc_column_text]Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.Tenaga Kesehatan yang berhak memiliki STR Epidemiolog Kesehatan adalah tenaga kesehatan lulusan perguruan tinggi yang memenuhi SALAH SATU KRITERIA ahli epidemiologi sebagai berikut:
Jenjang profesi Epidemiolog Kesehatan dan Prasyarat Ijazah dan atau jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
Tenaga Epidemiolog Kesehatan Berdasarkan Ijazah dan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, ASN
*) pernyataan peminatan/jurusan/kekhususan epidemiologi HARUS tertulis dengan jelas dalam ijazah atau pada daftar nilai atau dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah
**) yang dibuktikan dengan adanya surat keputusan menduduki jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat lain yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan)[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”PERMOHONAN STR EPIDKES, LULUSAN 2013 DAN SESUDAHNYA” tab_id=”1562176723460-0454ed01-fe1d”][vc_column_text]
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Memperoleh PIN KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Mengaktifkan aplikasi STR online versi 2.0
- Pilih [REGISTRASI]
- Isikan data Email dan PIN untuk akses permohonan STR online
- Menyetujui Ketentuan Proses Permohonan STR
- Pilih [Registrasi Baru]
- Pilih menu [Lulusan Tahun 2013 dan Sesudahnya]
- Merekam data Perguruan Tinggi, Program Studi dan Nomor Induk Mahasiswa
- Memberikan persetujuan konfirmasi ijazah dan kelulusan
- Pilih [STEP 1. INFORMASI PRIBADI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Pilih [STEP 2. INFO ADMINISTRASI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Pilih [STEP 3. UJI KOMPETENSI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Pilih [SELESAI]
- Informasi Status Proses Permohonan STR dan Tatacara Perbaikannya
- Cek Status KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Bayar PNBP
- Cetak dan Kirim STR

- Menyiapkan dokumen yang diperlukan KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Memperoleh PIN KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Mengaktifkan aplikasi STR online versi 2.0
- Pilih [REGISTRASI]
- Isikan data Email dan PIN untuk akses permohonan STR online
- Menyetujui Ketentuan Proses Permohonan STR
- Pilih [Registrasi Baru]
- Pilih menu [Lulusan Sebelum Tahun 2013]
- Merekam data Perguruan Tinggi, Program Studi dan Nomor Induk Mahasiswa
- Memberikan persetujuan konfirmasi ijazah dan kelulusan
- Pilih [STEP 1. INFORMASI PRIBADI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Pilih [STEP 2. INFO ADMINISTRASI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Pilih [STEP 3. UJI KOMPETENSI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Pilih [SELESAI]
- Informasi Status Proses Permohonan STR dan Tatacara Perbaikannya
- Cek Status KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Bayar PNBP
- Cetak dan Kirim STR

- Menyiapkan dokumen yang diperlukan KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Memperoleh PIN KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Mengaktifkan aplikasi STR online versi 2.0
- Pilih [REGISTRASI]
- Isikan data Email dan PIN untuk akses permohonan STR online
- Menyetujui Ketentuan Proses Permohonan STR
- Pilih [REGISTRASI ULANG]
- Pilih menu [ALIH PROFESI]
- Konfirmasi Data STR Lama
- Memberikan persetujuan konfirmasi ijazah dan kelulusan
- Pilih [STEP 1. INFORMASI PRIBADI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Pilih [STEP 2. INFO ADMINISTRASI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Pilih [STEP 3. UJI KOMPETENSI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Pilih [SELESAI]
- Informasi Status Proses Permohonan STR dan Tatacara Perbaikannya
- Cek Status KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
- Bayar PNBP
- Cetak dan Kirim STR
Pada dasarnya tidak ada bedanya proses permohonan STR bagi profesi epidemiolog kesehatan (EPIDKES) dengan profesi lain, tetapi karena sampai saat ini profesi EPIDKES belum mensyaratkan adanya sertifikat kompetensi, dan belum diselenggarakannya Sumpah Profesi, maka proses permohonan STR EPIDKES memerlukan pengaturan khusus, sebagai berikut:
1. Sertifikat Kompetensi
Pada kolom isian nomor sertifikat kompetensi diisi dengan nomor ijazah, sedang pada kolom unggah sertifikat kompetensi, diunggah salah satu file dibawah ini:
2. Sumpah Profesi
Pada kolom unggah file Sumpah Profesi diganti dengan file scan Pernyataan Belum Sumpah Profesi sesuai contoh.
Pada bagian mana pemohon STR sering salah mengunggah file yang dipersyaratkan dalam permohonan STR?
Masalah pada unggah file scan antara lain:
Kesalahan tersebut biasanya disebabkan karena pemohon belum membaca dengan cermat Panduan Permohonan STR Bagi Epidemiolog Kesehatan.
Pada bagian mana pemohon STR sering salah merekam data yang dipersyaratkan dalam permohonan STR?
Perekaman Data Pribadi, Administrasi dan Uji Kompetensi:
Saya telah memiliki STR bukan EPIDKES, apakah bisa memperoleh STR EPIDKES?
Bisa, Anda mengajukan permohonan STR dengan pilihan menu permohonan [STR Ulang], dan pilih menu [Alih Profesi]. Pertama-tama, Anda akan diminta merekam data nomor STR lama untuk konfirmasi.
Sampai saat ini, ketensuannya yang ditetapkan dalam aplikasi registrasi adalah satu orang satu STR, oleh karena itu, jika alih profesi, maka STR lama diganti dengan STR baru.
Saya telah mengajukan permohonan STR profesi EPIDKES, bagaimana saya bisa tahu kalau proses permohonan saya diterima, ditolak atau minta diperbaiki?
Setelah permohonan STR EPIDKES selesai Anda ajukan, maka Anda akan mendapat informasi perkembangan proses permohonan melalui Email yang Anda rekamkan dalam permohonan.
Jika ada permintaan perbaikan, maka kepada Anda akan diinformasikan bagian-bagian yang perlu diperbaiki, dan diminta mengikuti petunjuk untuk melakukan perbaikan.
Kemana saya butuh bantuan ketika mengalami masalah dalam proses permohonan STR EPIDKES?
Jika mengadapi masalah dalam pengajuan permohonan STR EPIDKES, Anda bisa:
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”DOKUMEN PENDUKUNG” tab_id=”1562420066922-bdf455dd-0ab3″][vc_column_text] [/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Untuk membuka laman STR online versi 2.0, KLIK DI SINI [icon name=”check” class=”” unprefixed_class=””][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]