Panduan Permohonan STR Epidkes

[vc_row top_margin=”page_margin_top”][vc_column][vc_row_inner][vc_column_inner][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_row_inner][vc_column_inner][vc_hoverbox image=”3122″ primary_title=”” hover_title=”PANDUAN PERMOHONAN STR EPIDKES” hover_title_font_container=”font_size:45″ hover_title_google_fonts=”font_family:Archivo%20Black%3Aregular|font_style:400%20regular%3A400%3Anormal” hover_background_color=”purple” use_custom_fonts_hover_title=”true”][/vc_hoverbox][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_row_inner][vc_column_inner][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_row_inner][vc_column_inner][vc_column_text]

PAEI.OR.ID – Sesuai dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 bahwa setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi ijazah pendidikan di bidang kesehatan; Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; surat keterangan sehat fisik dan mental; surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Bagi Profesi Epidemiolog Kesehatan, persyaratan tersebut belum dapat dipenuhi seluruhnya, dan tidak menjadi persyaratan dalam permohonan STR Epidemiolog Kesehatan, yaitu :

1. Persyaratan adanya sertifikat kompetensi
2. Sumpah profesi

Pada kondisi tersebut diperlukan adanya pengaturan khusus bagi para profesi Epidemiolog Kesehatan dalam proses permohonan pembuatan STR online yang telah diberlakukan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia secara nasional.

STR Online versi 2.0 telah diberlakukan sejak 3 Januari 2019 dan berlaku bagi semua profesi kesehatan, menggantikan STR Online versi sebelumnya.

Panduan ini merupakan penyempurnaan edisi sebelumnya yang dibuat tanggal 7 Januari 2019, 15 Januari 2019, dan 24 Januari 2019. Masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan.[/vc_column_text][/vc_column_inner][/vc_row_inner][vc_row_inner][vc_column_inner][/vc_column_inner][/vc_row_inner][/vc_column][vc_column][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_tta_accordion style=”modern” color=”purple” gap=”4″ active_section=”0″ collapsible_all=”true”][vc_tta_section title=”KODE ETIK PROFESI EPIDEMIOLOG KESEHATAN” tab_id=”1562177952340-78d35167-1ac1″][vc_column_text]Sesuai dengan Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Nomor: 56/PAEI/VII/2011 Tentang Standar Profesi Epidemiolog.

1. Mukadimah

Untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian dari segenap warga negara Indonesia.

Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di atas dilaksanakan pembangunan di berbagai bidang dalam rangka mencapai kehidupan yang sehat dalam arti terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat. Untuk itu perlu ada penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan epidemiologi yang dilandasi oleh semangat dan moralitas yang bertanggung jawab dan berkeadilan.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan keinginan luhur, berdasarkan ilmu, keterampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapai tujuan profesi seperti tersebut diatas, maka Organisasi Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) menyusun dan menetapkan Standar Profesi Epidemiolog sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik bagi individu, teman se-profesi, klien/masyarakat, maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesi dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya.

2. Kewajiban Umum

1. Seorang Epidemiolog harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi epidemiolog dengan sebaik-baiknya.
2. Seorang Epidemiolog harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi epidemiologi, seorang Epidemiolog tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang meng-akibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4. Seorang Epidemiolog harus menghindarkan diri dari perbuatan yang memuji diri sendiri.
5. Seorang Epidemiolog senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang menimbulkan keresahan masyarakat, profesi atau ilmuwan.
6. Seorang Epidemiolog memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
7. Seorang Epidemiolog dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia.
8. Seorang Epidemiolog harus bersifat jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki keku-rangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam menangani masalah klien atau masyarakat.
9. Seorang Epidemiolog harus menghormati hak-hak klien (perorangan atau institusi yang mendapat pelayanan epidemiolog) atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak-hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
10. Dalam melakukan pekerjaannya, seorang Epidemiolog harus mem-perhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek keilmuan epidemiologi secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11. Seorang Epidemiolog dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

3. Kewajiban Terhadap Klien

1. Seorang Epidemiolog bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan sega-la ilmu dan kompetensinya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tak mampu melakukan suatu penelitian atau penyelidikan dalam rangka penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerja sama dan merujuk pekerjaan tersebut kepada Epidemiolog lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2. Seorang Epidemiolog wajib melaksanakan profesinya secara bertang-gung jawab.
3. Seorang Epidemiolog wajib melakukan penyelesaian masalah secara tuntas dan keseluruhan dengan menggunakan ilmu dan metode epidemiologi serta ilmu lainnya yang relevan.
4. Seorang Epidemiolog wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
5. Seorang Epidemiolog berhak mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.

4. Kewajiban Terhadap Masyarakat

1. Seorang Epidemiolog dalam menjalankan tugasnya senantiasa men-dahulukan kepentingan masyarakat, menghormati hak dan nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat.
2. Seorang Epidemiolog senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan dan lingkungan secara optimal.

5. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri

1. Seorang Epidemiolog harus memperhatikan dan mempraktekkan hidup bersih dan sehat serta beriman menurut kepercayaan dan agamanya supaya dapat bekerja dengan baik.
2. Seorang Epidemiolog harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang berkaitan dan/atau penggunaan ilmu, metodologi dan kompetensi epidemiologi.

6. Kewajiban Terhadap Teman Sejawat

1. Seorang Epidemiolog memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
2. Seorang Epidemiolog tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dan teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”ANDA BERHAK MEMILIKI STR EPIDKES?” tab_id=”1562176723448-5618440f-0eca”][vc_column_text]Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Tenaga Kesehatan yang berhak memiliki STR Epidemiolog Kesehatan adalah tenaga kesehatan lulusan perguruan tinggi yang memenuhi SALAH SATU KRITERIA ahli epidemiologi sebagai berikut:

1. Lulus pendidikan tinggi (DIII/DIV/S1/S2/S3) dengan ijazah program studi epidemiologi
2. Lulus pendidikan tinggi (DIII/DIV/S1/S2/S3) dengan ijazah program studi bidang kesehatan, dengan peminatan/jurusan/kekhususan epidemiologi *)
3. Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas dalam jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan **)

Jenjang profesi Epidemiolog Kesehatan dan Prasyarat Ijazah dan atau jabatan fungsional adalah sebagai berikut:

Tenaga Epidemiolog Kesehatan Berdasarkan Ijazah dan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, ASN

*) pernyataan peminatan/jurusan/kekhususan epidemiologi HARUS tertulis dengan jelas dalam ijazah atau pada daftar nilai atau dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah

**) yang dibuktikan dengan adanya surat keputusan menduduki jabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat lain yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan)[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”PERMOHONAN STR EPIDKES, LULUSAN 2013 DAN SESUDAHNYA” tab_id=”1562176723460-0454ed01-fe1d”][vc_column_text]Permohonan STR Epidkes Lulusan 2013 atau sesudahnya

  1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  2. Memperoleh PIN KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  3. Mengaktifkan aplikasi STR online versi 2.0
  4. Pilih [REGISTRASI]
  5. Isikan data Email dan PIN untuk akses permohonan STR online
  6. Menyetujui Ketentuan Proses Permohonan STR
  7. Pilih [Registrasi Baru]
  8. Pilih menu [Lulusan Tahun 2013 dan Sesudahnya]
  9. Merekam data Perguruan Tinggi, Program Studi dan Nomor Induk Mahasiswa
  10. Memberikan persetujuan konfirmasi ijazah dan kelulusan
  11. Pilih [STEP 1. INFORMASI PRIBADI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  12. Pilih [STEP 2. INFO ADMINISTRASI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  13. Pilih [STEP 3. UJI KOMPETENSI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  14. Pilih [SELESAI]
  15. Informasi Status Proses Permohonan STR dan Tatacara Perbaikannya
  16. Cek Status KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  17. Bayar PNBP
  18. Cetak dan Kirim STR
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”PERMOHONAN STR BARU, LULUSAN SEBELUM TAHUN 2013″ tab_id=”1562177299581-98ecd5f3-c5ac”][vc_column_text]Permohonan STR Epidkes Lulusan Sebelum Tahun 2013

  1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  2. Memperoleh PIN KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  3. Mengaktifkan aplikasi STR online versi 2.0
  4. Pilih [REGISTRASI]
  5. Isikan data Email dan PIN untuk akses permohonan STR online
  6. Menyetujui Ketentuan Proses Permohonan STR
  7. Pilih [Registrasi Baru]
  8. Pilih menu [Lulusan Sebelum Tahun 2013]
  9. Merekam data Perguruan Tinggi, Program Studi dan Nomor Induk Mahasiswa
  10. Memberikan persetujuan konfirmasi ijazah dan kelulusan
  11. Pilih [STEP 1. INFORMASI PRIBADI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  12. Pilih [STEP 2. INFO ADMINISTRASI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  13. Pilih [STEP 3. UJI KOMPETENSI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  14. Pilih [SELESAI]
  15. Informasi Status Proses Permohonan STR dan Tatacara Perbaikannya
  16. Cek Status KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  17. Bayar PNBP
  18. Cetak dan Kirim STR
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”PANDUAN RINGKAS PERMOHONAN STR ALIH PROFESI” tab_id=”1562177324596-33dd373f-f115″][vc_column_text]Permohonan STR Epidkes Alih Profesi

  1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  2. Memperoleh PIN KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  3. Mengaktifkan aplikasi STR online versi 2.0
  4. Pilih [REGISTRASI]
  5. Isikan data Email dan PIN untuk akses permohonan STR online
  6. Menyetujui Ketentuan Proses Permohonan STR
  7. Pilih [REGISTRASI ULANG]
  8. Pilih menu [ALIH PROFESI]
  9. Konfirmasi Data STR Lama
  10. Memberikan persetujuan konfirmasi ijazah dan kelulusan
  11. Pilih [STEP 1. INFORMASI PRIBADI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  12. Pilih [STEP 2. INFO ADMINISTRASI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  13. Pilih [STEP 3. UJI KOMPETENSI] KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  14. Pilih [SELESAI]
  15. Informasi Status Proses Permohonan STR dan Tatacara Perbaikannya
  16. Cek Status KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
  17. Bayar PNBP
  18. Cetak dan Kirim STR
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”PENYIAPAN DOKUMEN PERMOHONAN STR EPIDKES” tab_id=”1562177343763-c32f4be8-2eec”][vc_column_text]Menyiapkan Dokumen Permohonan STR Epidemiolog Kesehatan KLIK DI SINI  [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””][/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”INI YANG SERING SALAH DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN STR” tab_id=”1562177379886-74bbfc89-c17a”][vc_column_text]Apa bedanya proses permohonan STR profesi EPIDEMIOLOG KESEHATAN dan STR profesi lainnya?

Pada dasarnya tidak ada bedanya proses permohonan STR bagi profesi epidemiolog kesehatan (EPIDKES) dengan profesi lain, tetapi karena sampai saat ini profesi EPIDKES belum mensyaratkan adanya sertifikat kompetensi, dan belum diselenggarakannya Sumpah Profesi, maka proses permohonan STR EPIDKES memerlukan pengaturan khusus, sebagai berikut:

1. Sertifikat Kompetensi
Pada kolom isian nomor sertifikat kompetensi diisi dengan nomor ijazah, sedang pada kolom unggah sertifikat kompetensi, diunggah salah satu file dibawah ini:

[icon name=”arrow-circle-right” class=”” unprefixed_class=””] File scan ijazah, jika lulus dengan gelar Sarjana Epidemiologi, Magister Epidemiologi atau Doktor Epidemiologi.
[icon name=”arrow-circle-right” class=”” unprefixed_class=””] Seorang Epidemiolog wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
[icon name=”arrow-circle-right” class=”” unprefixed_class=””] File scan Daftar Nilai/Transkrip Nilai yang terdapat keterangan peminatan/kejuruan/kekhususan epidemiologi.
[icon name=”arrow-circle-right” class=”” unprefixed_class=””] File scan Surat Keterangan dari perguruan tinggi yang menjelasakan kelulusan dengan peminatan/kejuruan/kekhususan bidang epidemiologi.
[icon name=”arrow-circle-right” class=”” unprefixed_class=””] File scan Surat Keputusan ASN yang menduduki jabatan fungsional epidemiolog kesehatan dari pejabat yang berwenang.

2. Sumpah Profesi
Pada kolom unggah file Sumpah Profesi diganti dengan file scan Pernyataan Belum Sumpah Profesi sesuai contoh.

Pada bagian mana pemohon STR sering salah mengunggah file yang dipersyaratkan dalam permohonan STR?

Masalah pada unggah file scan antara lain:

1. File yang diunggah lebih besar dari batas maksimal besar file yang dipersyarat-kan. File Pasfoto (maks 200kB, png/jpeg/ jpg), file lain (maks 1MB, pdf).
2. Unggah file ijazah yang tidak disertai dengan bukti peminatan epidemiologi, dan atau SK jabatan fungsional EPIDKES (link contoh).
3. Unggah file Sumpah Profesi dan file Patuh Pada Etika Profesi tidak sesuai dengan format profesi EPIDKES seperti yang dicontohkan dalam panduan ini (link contoh).
4. Kolom unggah file tidak diunggah file yang seharusnya diunggah.

Kesalahan tersebut biasanya disebabkan karena pemohon belum membaca dengan cermat Panduan Permohonan STR Bagi Epidemiolog Kesehatan.

Pada bagian mana pemohon STR sering salah merekam data yang dipersyaratkan dalam permohonan STR?

Perekaman Data Pribadi, Administrasi dan Uji Kompetensi:

1. Merekam Email yang salah, sehingga Anda tidak mendapat informasi perkembangan proses permohonan STR, dan tidak bisa akses aplikasi STR online ini.
2. Level Kompetensi dipilih tidak sesuai dengan level ijazah atau jenjang keahlian pada SK Jabatan Fungsional EPIDKES.
3. Kode Pos dan nama Kantor Pos tidak ada dalam daftar yang disediakan.
4. Data yang seharusnya wajib diisi (bertanda *) masih ada yang tidak diisi.

Saya telah memiliki STR bukan EPIDKES, apakah bisa memperoleh STR EPIDKES?

Bisa, Anda mengajukan permohonan STR dengan pilihan menu permohonan [STR Ulang], dan pilih menu [Alih Profesi]. Pertama-tama, Anda akan diminta merekam data nomor STR lama untuk konfirmasi.
Sampai saat ini, ketensuannya yang ditetapkan dalam aplikasi registrasi adalah satu orang satu STR, oleh karena itu, jika alih profesi, maka STR lama diganti dengan STR baru.

Saya telah mengajukan permohonan STR profesi EPIDKES, bagaimana saya bisa tahu kalau proses permohonan saya diterima, ditolak atau minta diperbaiki?

Setelah permohonan STR EPIDKES selesai Anda ajukan, maka Anda akan mendapat informasi perkembangan proses permohonan melalui Email yang Anda rekamkan dalam permohonan.
Jika ada permintaan perbaikan, maka kepada Anda akan diinformasikan bagian-bagian yang perlu diperbaiki, dan diminta mengikuti petunjuk untuk melakukan perbaikan.

Kemana saya butuh bantuan ketika mengalami masalah dalam proses permohonan STR EPIDKES?

Jika mengadapi masalah dalam pengajuan permohonan STR EPIDKES, Anda bisa:

1. Pelajari kembali buku panduan permohonan STR online versi 2.0 bagi EPIDKES.
2. Ajukan permasalahan yang terjadi pada proses permohonan STR EPIDKES Anda ke HelpDesk (helpdesk.ktki.kemkes. go.id) pada situs STR online versi 2.0, dengan menuliskan data : Nama lengkap Anda, Nomor KTP Anda, Alamat Email Anda dan Permasalahan dalam pengajuan permohonan STR EPIDKES Anda.
3. Kontak tim STR EPIDKES dengan alamat Email: strepidkes@gmail.com atau WA para validator STR EPIDKES.
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”DOKUMEN PENDUKUNG” tab_id=”1562420066922-bdf455dd-0ab3″][vc_column_text]
1. Panduan Permohonan STR Online versi 2.0, Registrasi Baru dan Registrasi Alih Profesi Epidemiolog Kesehatan (PAEI) KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAEI KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
3. Standar Kompetensi Profesi Epidemiolog Kesehatan (2018) KLIK DI SINI [icon name=”external-link” class=”” unprefixed_class=””]
[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Untuk membuka laman STR online versi 2.0, KLIK DI SINI [icon name=”check” class=”” unprefixed_class=””][/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

 

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]