PAEI NTT – DR. dr. Hariadi Wibisono, MPH (Ketua PAEI Pusat) Perhimpunan Ahli Epidemologi Indonesia menyatakan bahwa tugas utama PAEI adalah mencegah orang masuk rumah sakit dengan melakukan pencegahan. Faktor penyebab masuknya berbagai penyakit masuk dan menjadi epidemi di suatu tempat. Yaitu melalui manusia karena sering bepergian ke luar daerah atau luar negara, pemyebaran hewan dari luar negeri sangat mudah dan juga kondisi lingkungan.
“Penyebaran penyakit menular yang menjadi epidemi disuatu tempat tidak bisa dicegah karena faktor lingkungan yang tidak sehat dan lingkungan rusak, masuknya hewan dari luar daerah dan luar negeri dan masuk keluarnya orang dan barang yang bisa menjadi media pembawa dan penyebaran penyakit berbahaya dan menular.” Papar Hariadi.
Tugas ahli epidemilogi adalah memastikan pemetaan penyakit berdasarkan kondisi pembawa penyakit serta memastikan penamggulan sumber penyakit. Tujuannya adalah agar penyakit bisa dicegah dan orang tidak masuk rumah sakit.
Strategi pengendalian yaitu preparedens, Alert, Control dan Evaluation. Strategi ini harus berurutan dilaksanakan, jika tidak tujuan pengendalian epidemologi tidak akan berhasil.
Preparedens (persiapan) adalah survei, tindakan preventif dan kontrol, promosi kesehatan, kolaborasi kehidupan manusia dan hewan dan peringatan awal bahaya penyebaran virus dari hewan. Alert ( peringatan) yaitu Analisis resiko adalah langkah lain yang penting dilakukan karena jika gagal makan akan begitu banyak manusia yang sakit.
Akan banyak kendala dan tantangan yaiu adanya variasi status kesehatan, belum profesionalismenya tenaga kesehatan, dan tantangan terbesarnya adalah harus meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan.
Semua kepala dinas harus diberikan pendidikan epidemilogi. Agar bisa mendeteksi dini dan reaksi cepat bagi penanggulangan penyakit epidemi di NTT. Begitu juga tenaga kesehatan dan ahli epidemilogi. APEI harus menjadi wadah bagi ahli-ahli epidemologi bekerja mendeteksi dini dan mencegah berkembangnya penyakit epidemologi.
PAEI Cabang NTT harus bisa membuat rencana kerja. Karena visinya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengembangkan ilmu pengetahuan dan metode epidemologi untuk pemecahan masalah kesehatan dan melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesi dan anggota.
Lewat P2KP Anggota dan badan pengurus PAEI akan dilatih dan ikut uji kompetensi dan diberi Sertifikasi Kompetensi Ahli Epidemologi.
Misi PAEI adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, melaksanakan upaya kesehatan, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, menetapkan standart profesi epidemologi dan menetapkan standart kompetensi.
Sedangkan bidang tugas PAEI adalah Pendidikan dan pelatihan, organisasi, penelitian dan pengembangan dan pengembangan usaha.
PAEI Pusat hanya bisa menfasilitasi pembentukan awal dan selanjutnya diserahkan ke daerah. [Sumber: Kupang Media/July Bida Rehi]