Gagasan Mengembangkan Profesi Epidemiolog
Penyelidikan dan Penanggulangan KLB/Wabah, salah satu ciri khas Epidemiologi

Gagasan Mengembangkan Profesi Epidemiolog

PAEI.OR.ID – ย Epidemiolog kesehatan merupakan salah satu profesi yang bernaung di bawah Kementerian Kesehatan RI Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya serta Kepmenkes RI Nomor 1200/MENKES/SK/X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya.

Konsep profesi epidemiolog sebenarnya sudah sejak lama muncul di Indonesia yaitu sekitar tahun 1970, dimana pada waktu itu gencar dilakukan seminar, pelatihan, maupun pertemuan-pertemuan dibidang keilmuan epidemiologi dalam rangka membantu memecahkan masalah-masalah kesehatan dan merencanakan program-program kesehatan di Indonesia. Pada waktu itu tokoh yang sangat dikenal sebagai pengembang ilmu epidemiologi di Indonesia adalah Prof. dr. Sulianti Saroso, MPH, DR.PH. Epidemiolog juga mempunyai persatuan/ikatan profesi yang berdiri sejak tahun 1989 yang bernama PAEI (Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia).

Walaupun profesi epidemiolog sudah ada sejak lama, namun pengakuan secara resmi sebagai profesi kesehatan yang diakui secara kelembagaan pemerintah mulai tahun 2000 yang ditandai dengan masuknya epidemiolog ke dalam salah satu jabatan fungsional kesehatan. Dan saat ini, Epidemiolog mengalami trend peningkatan jumlah yang cukup signifikan seiring dengan adanya remunerasi PNS di lingkungan Kemenkes RI pada tahun 2013 yang mendorong PNS untuk memilki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

Walaupun Epidemiolog telah diakui sebagai salah satu profesi yang masuk jabfung bidang kesehatan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu profesi epidemiolog. Mereka mungkin lebih familiar dengan profesi kesehatan lain seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dan lain-lain. Bahkan di kalangan tenaga kesehatan pun juga belum terdapat garis yang tegas tentang tugas pokok dan fungsi seorang epidemiolog. Jadi, pengembangan profesi epidemiolog kesehatan harus terus dilakukan agar profesi ini lebih memiliki bentuk yang benar-benar jelas dalam menjalankan tupoksinya, tidak tumpang tindih dengan pekerjaan profesi lainnya, memiliki lingkup keilmuan dan keahlian khusus, mempunyai standar keprofesian, serta lebih dikenal dan memberikan peran yang lebih besar pada masyarakat luas.

Apa itu Epidemiolog Kesehatan?

Epidemiolog kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa, dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi, untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh (Kepmenpan Nomor: 17/KEP/M.PA/11/2000). Menurut arti diatas, memang Epidemiolog baru dikenal di kalangan PNS, itupun masih lingkup PNS pusat, sedangkan PNS di tingkat daerah masih banyak yang belum mengakomodasinya ke dalam jabatan fungsional, kalaupun ada baru di daerah-daerah tertentu. Apalagi di instansi swasta, kurang begitu mengenal apa itu epidemiolog. Sedangkan dari segi wewenangnya, juga masih terlalu umum, artinya wewenang menurut arti di atas masih bisa dikerjakan atau dirangkap oleh profesi non epidemiolog.ย  Sedangkan item-item kegiatan epidemiologi yang tertuang di penilaian angka kredit jabfung epidemiolog juga masih bersifat normatif dan multi tafsir.

Lalu bagaimanakah mengembangkan profesi Epidemiolog ini ke depan?

Profesi Epidemiolog sebenarnya merupakan profesi yang sangat penting di bidang kesehatan. Sebab, profesi inilah yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam pemecahan masalah kesehatan berskala luas/komunitas, yang menitik beratkan pada upaya preventif promotif kesehatan, dan mengupayakan pemecahan masalah kesehatan masyarakat berbasis data. Tapi, apakah Epidemiolog sudah bisa dikatakan sebagai sebuah profesi? Kita lihat dulu apa itu arti profesi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya). Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi tertentu. Ciri dari suatu profesi adalah adanya pendidikan dan pelatihan khusus, adanya keahlian/ketrampilan khusus, adanya asosiasi profesional, adanya ujian kompetensi, adanya ijin/lisensi, adanya otonomi kerja, adanya kode etik profesi, adanya pengakuan status dan imbalan atas pekerjaannya. Mari kita analisa apakah Epidemiolog sudah memenuhi semua kriteria profesi seperti arti tersebut di atas.

Apakah Epidemiolog memiliki pendidikan dan pelatihan khusus?

Dalam hal pendidikan, saat ini Epidemiolog belum memiliki pendidikan yang benar-benar khusus. Ilmu Epidemiologi pada jenjang S1, dipelajari di Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat berdasarkan peminatan (bukan merupakan jurusan). Pada perguruan tinggi negeri, peminatan ini pada umumnya diambil oleh mahasiswa FKM mulai perkuliahan semester V. Epidemiolog belum terdapat pendidikan profesi khusus layaknya dokter, perawat, ataupun apoteker. Untuk pelatihan-pelatihannya sebagian besar masih bersifat umum bedasarkan keperluan program (belum mengarah ke pelatihan kompetensi epidemiolog), kalaupun ada masih sebatas pelatihan jabfung Epidemiolog waktu pengangkatan pertama kali untuk mengambil jabfung Epidemiolog. Dan untuk mendapatkan jabfung Epidemiolog tidak harus dari Ilmu Kesehatan Masyarakat, tetapi semua lulusan dari Institusi bidang kesehatan dapat mendaftarkan diri sesuai kebutuhan instansi tempat kerja yang bersangkutan.

Gambar Segitiga Epidemiologi, yang merupakan konsep dasar Ilmu Epidemiologi
Gambar Segitiga Epidemiologi, yang merupakan konsep dasar Ilmu Epidemiologi

Apakah Epidemiolog memiliki keahlian/ketrampilan khusus?

Ilmu Epidemiologi didapatkan dari pendidikan D3 Kesehatan dan S1 Kesehatan semua jurusan sebagai mata kuliah tambahan yang wajib diambil. Sedangkan ilmu epidemiologi yang lebih banyak, dipelajari di S1 Fakultas Kesehatan Masyarakat peminatan Epidemiologi dan S2 Epidemiologi. Secara garis besar, ilmu Epidemiologi ditekankan pada ilmu surveilans (pengumpulan data sampai diseminasi informasi), metode penelitian/riset epidemiologi, dan pengamatan serta penyelidikan epidemiologi. Namun, ilmu-ilmu tersebut cenderung lebih bersifat teoritis, untuk penerapan di lapangan masih memerlukan pelatihan-pelatihan tambahan yang bersifat insidental.

Apakah Epidemiolog mempunyai asosiasi/organisasi profesi?

Epidemiolog sudah mempunyai Asosiasi Profesi yang bernama PAEI (Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia). PAEI diresmikan berdirinya di Kampus FKMUI Depok pada tanggal 14 Maret 1989. Pengurus Pusat PAEI berkedudukan di Jakarta. PAEI telah memiliki banyak cabang di Indonesia, namun kedudukan PAEI di daerah-daerah masih belum banyak diketahui oleh profesi kesehatan lain atau oleh Epidemiolog sendiri. PAEI telah berhasil membuat kurikulum untuk program pendidikan pascasarjana FETP (Field Epidemiology Training Program) yang berbeda dari program-program S2 ilmu Epidemiologi sebelumnya. Keanggotaan PAEI adalah semua tenaga kesehatan yang mempunyai background pendidikan ilmu Epidemilogi maupun tenaga kesehatan yang bekerja di bidang epidemiologi baik yang mempunyai ijazah yang berkaitan dengan ilmu epidemilogi maupun tidak.

Apakah Epidemiolog mempunyai kode etik profesi, ijin/lisensi, ujian kompetensi, dan otonomi kerja? Epidemilog telah memiliki kode etik profesi yang ditetapkan oleh PAEI. Tetapi untuk ijin/lisensi dan ujian kompetensi sejauh ini belum ada. Kompetensi dan ujiannya masih didapatkan pada waktu menempuh pendidikan yang berhubungan dengan ilmu Epidemiologi dan ujian pada pelatihan jabfung epidemiolog, belum ada ujian khusus keprofesian untuk meningkatkan kompetensi Epidemiolog. Dalam hal otonomi kerja, Tupoksi jabfung Epidemiologi diatur dalam Kepmenpan Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya. Dalam lampiran tersebut kalau kita telaah memang merupakan penjelmaan dari ilmu epidemiologi, namun masih bersifat umum dan belum terdapat otonomi kerja secara khusus, artinya masih bisa dikerjakan atau dirangkap oleh tenaga non Epidemiolog.

Apakah Epidemiolog sudah memiliki standar imbalan/tuujangan yang didapatkan dari pekerjaannya? Sudah terdapat standar tunjangan jabfung Epidemiolog sesuai tingkatannya yang dituangkan dalam lampiran Kepres RI Nomor 5 Tahun 2004, dimana untuk tunjangan dibedakan berdasarkan tingkatannya yang terdiri dari Epidemiolog Kesehatan Terampil (dengan tingkatan Epidemiolog pelaksana pemula, pelaksana, pelaksana lanjutan, dan penyelia) serta Epidemiolog Kesehatan Ahli (dengan tingkatan Epidemilog pertama, muda, dan madya).

Melihat telaah di atas, sebenarnya Epidemiolog sudah mengarah kepada konsep profesi, hanya saja ada beberapa hal yang harus dikembangkan agar profesi Epidemiolog lebih menunjukkan taringnya. Apa yang harus dilakukan? Menurut penulis, ada tiga hal pokok yang perlu diupayakan dalam mengembangkan profesi Epidemiolog yaitu sebagai berikut:

  1. Menjadikan ilmu Epidemiologi sebagai ilmu keprofesian di level S1 atau minimal adanya jurusan/prodi epidemiologi di Fakultas Kesehatan Masyarakat.

Konsep ini sebenarnya sudah cukup lama diwacanakan, tetapi entah mengapa sampai saat ini belum dapat diterapkan. Idealnya, Fakultas Kesehatan Masyarakat memiliki spesifikasi khusus, dan hal tersebut sebenarnya telah diakomodir dalam peminatan-peminatannya tetapi belum merupakan jurusan/program studi yang berdiri sendiri. Jadi semua lulusan masih bergelar SKM. Idealnya seorang Epidemiolog lahir dari jurusan/prodi Epidemiologi dan mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Epidemiologi Kesehatan, begitu juga untuk peminatan-peminatan bidang lain seperti Promkes, AKK, Kesling, K3, dan sebagainya. Proporsi untuk kurikulum ilmu Epidemiologi pada S1 reguler menurut penulis yaitu 1,5 tahun untuk mendapatkan ilmu umum, dasar-dasar kesehatan, dan konsep dasar semua cabang ilmu kesehatan masyarakat, dan 2,5 tahun untuk ilmu Epidemiologi. Sedangkan untuk transfer dari D3 ke S1, membutuhkan waktu paling cepat 2 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Epidemiologi. Lebih idealnya lagi Epidemiolog memiliki pendidikan profesi, misalkan pendidikan sarjana ilmu Epidemiogi pada kelas reguler ditargetkan selesai selama 4 tahun, maka jika ingin mengambil profesi ditambah misalkan selama 1 tahun untuk meraih gelar keprofesiannya, dengan kurikulum yang lebih menitikberatkan pada praktik lapangan.

  1. Epidemiolog diarahkan memiliki keahlian dan ketrampilan khusus.

Selain mendapatkan teori dan konsep tentang kesehatan masyarakat dan Epidemiologi, hendaknya ada keahlian/ketrampilan khusus yang bersifat aplikatif di lapangan yang menjadikan keunggulan yang dimiliki seorang Epidemiolog. Keahlian/ketrampilan tersebut antara lain kemampuan deteksi dini penyakit, kemampuan di bidang riset yang menitik beratkan pada penelitian aplikatif lapangan, kemampuan melakukan pencegahan terhadap berbagai jenis penyakit, dan kemampuan pengendalian penyakit beserta faktor risikonya.

Kemampuan deteksi dini penyakit antara lain meliputi berbagai keahlian/ketrampilan dasar untuk mendeteksi berbagai penyakit menular maupun tidak menular maupun kasus kesehatan lain, seperti penggunakan alat-alat rapid test kesehatan, pemeriksaan tekanan darah, tes gula darah, pemeriksaan fisik sederhana, maupun berbagai instrumen pengambilan data penyakit/masalah kesehatan. Keahlian/ketrampilan tersebut tentunya disesuaikan agar tidak melangkahi fungsi profesi medis, artinya tindakan-tindakan yang diambil masih bersifat umum dan wajar dikerjakan oleh profesi Epidemiolog yang dirumuskan dalam standar profesi.

Kemampuan di bidang riset diarahkan untuk menciptakan tenaga kesehatan yang mahir dalam masalah penelitian. Begitu juga untuk para calon Epidemiolog diharapkan dapat menguasai ilmu riset baik yang kompleks maupun sederhana sehingga dapat diterapkan sesuai kondisi di tempat kerja. Ilmu riset ini sangat penting dalam rangka mencari, menemukan, dan mengembangkan berbagai alternatif solusi dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan.

Kemampuan di bidang pencegahan penyakit dimaksudkan agar Epidemiolog menguasai cara-cara pencegahan semua penyakit baik menular maupun tidak menular. Dengan penguasaan pada bidang ini, diharapkan seorang Epidemiolog mampu memberikan solusi agar individu dan masyarakat terhindar dari masalah kesehatan serta dapat memberikan informasi kesehatan dengan benar.

Kemampuan di bidang pengendalian dan faktor risikonya diarahkan agar Epidemiolog mampu mengatasi masalah kesehatan yang sedang atau telah terjadi. Misalkan jika suatu daerah sedang terjadi KLB ataupun wabah penyakit, maka tugas seorang Epidemiolog adalah mengendalikan kejadian itu agar tidak semakin parah, tetap terkontrol, dan agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. Kemampuan tersebut antara lain meliputi investigasi di lapangan, identifikasi penyebab penyakit, distribusi dan frekuensinya, pola persebaran, dan solusi penanggulangan penyakit.

Kalau disimpulkan dari bidang keahlian/ketrampilan di atas, seorang Epidemiolog harus menguasai tugas pokok dan fungsi di bidang penyelidikan, pencegahan, dan penanggulangan penyakit/masalah kesehatan.

  1. Penguatan Organisasi Profesi

<

p style=”padding-left: 60px;”>Organisasi profesi merupakan ujung tombak dalam memajukan suatu profesi. Begitu pula PAEI diharapkan dapat menjadi motor yang menggerakkan kemajuan profesi Epidemiolog ke depan. Langkahnya antara lain dengan lebih mensosialisasikan organisasi Epidemiolog sampai ke akar rumput di daerah-daerah dan merangkulnya dalam keanggotaan, menampung dan meyalurkan aspirasi anggota, menetapkan standar profesi yang lebih baik dan terukur, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Epidemiolog, dan mengadakan kegiatan-kegiatan yang lebih memperkenalkan profesi Epidemiolog di masyarakat.

Langkah-langkah tersebut menurut penulis hanya merupakan langkah-langkah dasar/pokok untuk memajukan profesi Epidemiolog, langkah-langkah lanjutan harus terus dikembangkan. Ke depan, profesi Epidemiolog harus lebih aplikatif dan lebih berperan ke masyarakat, tentunya dengan tetap melanjutkan dan meningkatkan fungsi perencanaan, fungsi program, manajemen, dan kegiatan-kegiatan epidemiologi yang selama ini telah berjalan. (Ariyanto, SKM)

Lihat Juga

Varian Omicron

Varian Omicron Cepat Menyebabkan Kematian? Ahli Epidemiologi Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA – Kepala Bidang Pengembangan Profesi dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *