Pendataan (kuantitatif) diartikan sebagai merekam peristiwa, menghimpun dan menghitung jumlahnya sebagai data kuantitatif, dan mengelolahnya sebagai “bank data” atau susunan data untuk keperluan informasi tertentu
Surveilans diartikan sebagai kegiatan analisis terus menerus secara sistematis terhadap penyakit/masalah kesehatan dan faktor yang mempengaruhinya dan dimanfaatkan untuk keperluan tertentu 1).
Beberapa istilah dalam pengertian Surveilans :
- Yang merupakan bentuk dari penyakit /masalah kesehatan dan faktor yang mempengaruhinya adalah data. Data untuk keperluan surveilans selalu diukur ketepatannya mengukur besarnya masalah (fakta), dan disusun berdasarkan metode dan ukuran tertentu.
- Untuk keperluan tertentu, biasanya dimaksudkan untuk keperluan mendukung program (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi), sistem kewaspadan dini kejadian luar biasa, dan inisiasi penelitian
- Analisis sistematis dimaksudkan menggunakan kaidah epidemiologi yang memiliki metode mengukur besarnya masalah (deskriptif dan analitik) dan dengan ukuran-ukuran khas epidemiologi (%, rasio, rate, dsb), pendekatan kesehatan (manusia) dan masyarakat (populasi) serta lingkungannya.
- Analisis terus menerus, dimaksudkan bukan hanya teratur sebulan sekali, teratur seminggu sekali, tetapi terus memikirkan tiada henti, terus menginterpretasikan peristiwa-peristiwa dan kaitan peristiwa satu dengan peristiwa lain, terus menarik kesimpulan dan memberikan respon terhadap peristiwa-peritiwa tersebut. Respon dimaksud adalah berorientasi pada pemanfaatan untuk keperluan tertentu tersebut diatas.
- orang sakit, yaitu perjalanan penyakit dalam tubuh, gejala dan tanda sakit, gangguan dan kerusakan organ dan sebagainya
- distribusi orang sakit pada populasi (deskripsi perkembangan dari waktu ke waktu, sebaran pada wilayah geografi dan karakteristik populasi) serta hubungannya dengan faktor risiko tertentu
- agen penyebab timbulnya penyakit, yaitu bentuk fisik, tempat hidup, siklus hidup, daya tahan, resistensi, mutasi, pembentukan tipe baru dan sebagainya
- distribusi agen penyakit
1) Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan